Text
Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 mengatur Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah berbasis kas menuju akrual, dengan komponen seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini penting untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dengan menetapkan prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Tidak tersedia versi lain