Text
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam melaksanakan upaya Penanggulangan Kusta di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk menurunkan angka kesakitan (morbiditas) dan memutus mata rantai penularan penyakit Kusta, serta mencapai kondisi eliminasi Kusta.
Tidak tersedia versi lain